Minggu, 08 Mei 2011

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK : BANK SENTRAL

 JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan terdiri dari bank-bank umum erta lembaga keuangan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pension dan sebagainya.

 PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, resiko yang ditanggung oleh penabung menjadi kecil, karena lembaga keungananini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila disbanding dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar serta dalam jangka waktuyang relatif lama sehingga dapat memperkecil/mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu, lembaga-lembaga keuangan kadangkala memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman/modalnya. Bagi pemerintah, lembaga keuangan dapat membantu memobilisir dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana/belum maju, aliran dana dari penabung ke peminjam/investor dapat terganggu. Seperti misalnya, kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana mengakibatkan investasi tidakdapat dilakukan seefisien mungkin, sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensiilnya.

BANK SENTRAL
 FUNGSI BANK SENTRAL
Bank sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter itu bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapinya tingkat pertumbuhan kredit/uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Guna mencapai sasaran ini bank sentral bertanggung jawab atas dua hal, yakni pertama, perumusan serta pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta mengendalikan sistem moneter.
Bank sentral mempunyai tugas:
 Memperlancar lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Untuk memenuhi tujuan ini, bank sentral melakukan dua hal yakni, pertama dengan menciptakan uang kertas. Dengan demikian apabila kebutuhan masyarakat akan uang kertas meningkat bank sentral dapat memenuhinya. Kedua, bank sentral juga melakukan clearing antarbank umum, yakni penyelesaian pembayran antarbank-umum.
 Sebagai pemegang kas pemerintah, dengan cara
a. Menerima pembayarn pajak
b. Membantu melakukan pembayaran pemerintah (dari pusat kepad pemerintah daerah)
c. Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga pemerintah.
 Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum
 Melakukan pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional dan internasional.

 BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Undang-undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UU No.13 Tahun 1986. Dalam pasal 7 undang-undang ini disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membntu pemerintah dalam hal:
a. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut harus berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter.
Perincian lebih lanjut kedua tugas pokok tersebut di atas diatur dalam pasal 26 sampai dengan 40.
 Pengedaran Uang (Pasal 26 sampai dengan 28)
(1) Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di atas yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
(2) Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.
 Perbankan dan Perkreditan (Pasal 26 sampai dengan 33)
(1) Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehatdari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
a. Memperluas, memperlancar dan mengatu lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank
c. Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat
d. Bank Indonesia meminta laporan yang dianggap perludan mengadakan pemeriksaan segala aktivitas bank-bank guna menjamin adanya kegiatan bank yang sehat dan efisien.
(2) Dalam bidang perkreditan:
a. Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
b. Menetapkan tingkat struktur bunga
c. Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit perbankan
d. Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank dengan cara:
- menerima penggadaian ulang
- menerima sebagai jaminan surat berharga
- menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
e. Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likiuditas dalam keadaan darurat (lender of last resort)
(3) Dalam hubungannnya dengan pemerintah/APBN (pasal 34 sampai dengan 36):
a. Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Bank Indonesia menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia
c. Bank Indonesia membantu pemerintah dalam menempatkan surat-surat utang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Untuk tugas-tugas ini Bank Indonesia tidak memungut biaya
d. Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam APBN
e. Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukupdalam kertas perbendaharaan Negara
f. atas penggunaan kredit tersebut di atas, pemerintah memebayar bunga 3% pertahun.
(4) Dalam bidang pengerahan dana (pasal37):
a. Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembanguna yang produktif dan berencana
(5) Dalam bidang hubungan Internasional (pasal 38 sampai dengan 40)
a. Dalam usaha menjaga serta memelihara kestabilan nilai rupiah kepada valuta asing, maka Bank Indonesia menyusun rencana devisa guna memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas Internasional
b. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan cadangan emas dan devisa milik Negara di bawah cadangan minimum maka bank Indonesia melaporkan perkembangna tersebut kepada pemerintah melalui dewan moneter dan mengambil tindakan pengamanan untuk mengenmbalikan keseimbangan neraca pembayaran tersebut.
 Usaha-usaha Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pasal 41 dan 43)
(1) Memindahkan uang, dan penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel tunjuk
(2) Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan pemerintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
(3) Membeli dan menjual cek, surat-surat berharg, kertas dagang lainnya
(4) Member jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup
(5) Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berhrga

Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar