Minggu, 08 Mei 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu : insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori yaitu:
Asuransi Kerugian Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi Jiwa pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pension, investasi, tahap, kesahatan.
Asuransi Sosial, Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu:
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

Apabila kita tinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1. Dari Segi Ekonomi, maka
Tujuannya: mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. Tehniknya: dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari Segi Hukum, maka Tujuannya: memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.Tehniknya: melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari Segi Tata Niaga, maka Tujuanya: membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.Tehniknya: memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari Segi Kemasyarakatan, maka Tujuanya: menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi. Tehniknya: semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5. Dari Segi Matematis, maka Tujuanya: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi. Tehniknya: menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Apa saja ya FUNGSI-FUNGSI ASURANSI itu??? Ini dia fungsi – fungsi nya :
1. Transfer Resiko adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan Dana adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.

Kalau MANFAAT ASURANSI beda lagi….
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko bisa diasuransikan????
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

JENIS-JENIS ASURANSI
1. Asuransi Kesehatan Adalah kontrak perjanjian antara sebuah perusahaan asuransi kepada nasabahnya. Isinya, kalau si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya – biaya kesehatan yang dikeluarkan. Biasanya, penggantian diberikan untuk : rawat inap, operasi, pembelian obat dan rawat jalan.
Tidak semua askes memberi penggantian yang sama. Beberapa produk hanya mengganti rawat inap. Beberapa yang lain menambahnya dengan penggantian operasi. Hanya sebagian kecil produk yang mengganti secara lengkap, mulai dari rawat inap, operasi, obat sampai rawat jalan.
Biaya – biaya kesehatan pada dasarnya terbagi atas : Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Yaitu biaya – biaya yang harus dikeluarkan seseorang agar kesehatannya tetap terjaga. Contohnya : untuk check up kesehatan, beli vitamin dll
2. Asuransi Kendaraan Bermotor Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya: Asuransi Kebakaran Merupakan menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnanya harta benda (bangunan beserta isinya) karena terbakar atau sebab – sebab lain yang disebut dalam kontrak pertanggungan.
3. Custom Bond Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
a. Uang Tunai
b. Jaminan Bank (Bank Garansi)
c. Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
d.Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)

Jenis-Jenis Resiko dan Resiko-resiko yang Dapat Diasuransikan Market Risk / Resiko Pasar, Resiko yang timbul karena suatu perubahan dalam pasar secara makro dimana kita sebagai pelakunya tidak dapat membendung. Contohnya, seorang pengusaha minyak sayur yang baru membeli dalam jumlah banyak ke dalam gudang untuk stock. Tiba-tiba terjadi penurunan harga pasar karena adanya over supply dalam pasar dari supplier lain. Kejadian ini tentunya akan merugikan pengusaha tersebut, karena stock yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual saat ini. Untuk itu memerlukan pemahaman kondisi pasar yang berpotensi terhadap usaha yang dijalankan.
1. Resiko Kredit
2. Resiko Operasional
3. Resiko Likuiditas
4. Resiko Legal / Hukum
5. Resiko Strategi
6. Resiko Compliance / Kepatuhan
7. Resiko Reputasi
Berbagai resiko yang dapat diasuransikan :
1. Kematian
2. Sakit
3. Musibah atas Rumah
4. Musibah atas Kendaraan




Pengelolaan Dana Pensiun
Dana Pensiun Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik. Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:
1.Manfaat Pensiun Normal
2.Manfaat Pensiun Dipercepat
3.Manfaat Pensiun Ditunda
4.Manfaat Pensiun Cacat
5.Manfaat Pensiun Meninggal
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi. Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia.
Adapun keuntungan Program DPLK Allianz Indonesia adalah sebagai berikut:
Bagi Karyawan Bagi Perusahaan
• Keuntungan pajak Pph 21
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Memiliki rekening pribadi DPLK
• Pilihan investasi yang beragam
• Fleksibel
• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua
• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi
• Keuntungan pajak Pph 25
• Meringankan beban administratif perusahaan
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
Prinsip Independensi Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta



Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

Manfaat dana pensiun, adalah sebagai berikut:
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Referensi:
- warta warga
- http://www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar