Minggu, 08 Mei 2011

PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

 Sifat Usaha
Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Secara sederhana, keuntungantersebut dapat dirumuskansebagai berikut:
Keutungan = R(Q) – C(Q);
Di mana : R(Q) = pendapatan
C(Q)= biaya
Pendapatan diperoleh dari hail kegiatan yang berupa pemberian pinjaman danpembelian surat-surat berharga,sedangkan biayaynya berupa pembayaran bunga dan biaya-biayan lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat. Dalam kaitannya dengan sifat pokok kegiatan bank tersebut maka suatu bank umum mempunyai beberapa fungsi, yakni: pengumpulan dana, pembiayaan, peningkatan faedah dari dana masyarakat (dengan memindahkan dari pihak yang kelebihan dana, yang kurang berfaedah, kepada pihak yang membutuhkan), serta penanggungan resiko.di samping fungsi utama tersebut, terdapat pula fungsi tambahan seperti misalnya: memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan garansi bank. Dengan demikian yang membedakan bank umum dengan lembaga keuangan nonbank adalah pertama,bank umum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi uang beredar melalui proses penciptaan uang kontraksi kredit, dan kedua, bank umum merupakan suatu “supermarket” bukan took special barang tertentu, artinya bank umum tidak hanya melayani deposito saja, tetapi juga tabungan, transfer uang, penguangan cek serta transaksi valuta asing. Sedangkan lembaga keuangan nonbank lebih merupakan “took special” saja, artinya hanya menjalankan suatu kegiatan saja.
 Pengelolaan Bank Umum
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharunya hanya memperhatikantujuan jangka panjang ini; tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengmabil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi maslah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua(2) kelompok pos-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank tidak (kurang) bias menguasai dan kelompok lain adalah rekening-rekening yang bias dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bias dikuasai misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bias memberikan (membayarkan) kepada nasabah menakala nasabah mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bias dilakukan bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman yang diberikan juga sukar dikontrol, seperti besarnya pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bias mempengaruhi secara tidak langsung.

 Prinsip-prinsip Pengelolaan Bank Umum dalam Jangka Pendek
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
(1) Tujuan jangka pendek
(2) Cara mencapai tujuan tersebut
(1) Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan. Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
a. Memenuhi cadangan minimum
b. Pelayan yang baik kepada pelanggang
c. Strategi dalam melakukan investasi
(2) Cara Mencapai Tujuan
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa faktor dianataranya; falsafah yang dianut, minimum biaya, atau faktor lain.

 Pengelolaan kekayaan/Assets Management
Pengelolan kekayaan merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternative investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan yang lain. Pada prinsipnya usaha ini berupa alokasi dana yang ada untuk memenuhi kebutuhan akan uang kas dan investasi yang mmendatangkan keuntungan/bunga. Masalahnya, adalah adanya konflik antara likuiditas dengan profitabilitasnya. Oleh karena itu perlu dicari kombinasi yang optimal. Usaha mencapi sasaran optimal inilah yang menjadi titik sentral pengelolaan kekayaan. Ada tiga pendekatan untuk memecahkan masalah ini, yakni yang disebut: pertama, the pool-of-funds, kedua, the asset-allocation, dan ketiga, the management science.
a. Pendekatan “The pool-of-funds”
Dana yang tersedia dapat berasal dari giro, deposito, tabungan, atau modal. Ide dasar pendekatan ini adalah bahwa dana yang tersedia tersebut dikumpulkan jadi satu dalam satu pool. Kemudian dialokasikan sesuai dengna kriteria/syarat-syarat tertentu ke dalam masing-masing bentuk kekayaan.
b. Pendekatan “The Asset-Allocation”
Dalam sistem pool-of-funds di atas sangat menitikberatkan pada likuiditas dan tidak membedakan perbedaan tingkat likuiditas yang diperlukan untuk masing-masing sumber dana.

 PENGELOLAAN UTANG/LIABILITY MANAGEMENT
Berbeda dengan pengelolaan kekayaan (asset management) teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak dapat dikuasai/dipengaruhi. Justru sebaliknya menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil. Sebaiknya dialihkan ke dalam bentuk kekayaan yang mendatangkan keutungan yang lebih besar (yang biasanya jangka waktunya lebih panjang).

 PENGATURAN BANK UMUM
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang sangat penting perannya di dalam proses penciptaan kredit yang ada gilirannya besar sekali pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi.
Beberapa bentuk pengaturan bank-bank umum meliputi, seperti misalnya pengaturan tentang pendirian bank, pembentukan cabang, penggabungan (merger), pengawasan kekayaan, utang serta penentuan tingkat bunga. Kesemuanya ini ditujukan untuk keselamatan (baik bagi pimpinan dan pemilik bank, maupun para langganan) serta efisiensi. Di samping ini, karena bank umum perlu mengejar keuntungan, maka perlu diusahakan jangan sampai jumlah uang yang beredar ditentukan atas dasar motif mencari keuntungan.



Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar