Senin, 30 Mei 2011

PENGELOLAAN PASAR MODAL


1. Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.
2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.
3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.
4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.
5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.
6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.
7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.
peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.
Untuk lebih memahami bagaimana pasar modal dan strategi keberlanjutan yang terkait, dalam pekerjaan kami, kami menjelajahi bagaimana menjual sisi analis memandang dan menilai strategi keberlanjutan dan, bagaimana persepsi seperti potensi-penciptaan nilai diterjemahkan ke dalam nilai realisasi melalui kapitalisasi pasar.
Jual-sisi analis mungkin adalah perantara informasi yang paling penting, berfungsi pada antarmuka antara perusahaan dan pasar modal. Penelitian sebelumnya telah menunjukkan misalnya, bahwa analis rekomendasi mengurangi asimetri informasi, dan pergeseran rekomendasi investasi mereka memiliki dampak yang mendalam terhadap perusahaan ‘kapitalisasi pasar. Bahkan, penelitian telah menunjukkan bahwa rekomendasi analis ‘dapat mempengaruhi secara signifikan baik volume perdagangan serta harga saham mereka ikuti.. Indicatively, perubahan dalam rekomendasi mereka dapat menyebabkan harga saham terus-menerus meningkat hingga 4% dari kapitalisasi pasar, untuk saham yang akan ditambahkan ke daftar membeli, atau turun sebesar 3,8% untuk saham yang ditambahkan ke daftar menjual, dalam tiga jendela hari perubahan.
Dalam penelitian kami, kami menemukan bukti kuat bahwa dalam periode sebelumnya (1993-1997), keberlanjutan dianggap oleh para analis sebagai nilai-menghancurkan dalam jangka panjang dan dengan demikian, memiliki dampak negatif pada rekomendasi investasi. Dengan kata lain, strategi keberlanjutan positif menyebabkan analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘menjual’. Di sisi lain, dalam periode kemudian waktu (1997 dan seterusnya), kami menemukan bahwa sikap terhadap keberlanjutan bergeser: ia sekarang dianggap sebagai nilai-menciptakan dan dengan demikian, memimpin analis untuk mengeluarkan rekomendasi lebih dekat dengan kategori ‘beli’.
Sejak penelitian sebelumnya telah mendokumentasikan hubungan positif antara ukuran perusahaan dan harapan masyarakat (yaitu perusahaan besar yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih terhadap filantropi, misalnya), kita bertanya apakah ukuran perusahaan memiliki pengaruh pada bagaimana analis dirasakan strategi keberlanjutan. Kami menemukan bahwa perusahaan yang lebih terlihat dalam domain publik (yaitu perusahaan besar dalam hal kapitalisasi pasar atau perusahaan yang diikuti oleh sejumlah besar analis), dan dengan demikian lebih mungkin publik diteliti oleh berbagai pemangku kepentingan, lebih cenderung menerima rekomendasi investasi yang menguntungkan bagi inisiatif keberlanjutan mereka. Temuan kami karena itu, menunjukkan bahwa perusahaan menang adalah orang-orang yang mendidik analis tentang implikasi nilai jangka panjang strategi keberlanjutan mereka, dan dengan berbuat demikian mereka menyadari sepenuhnya bahwa ketika datang untuk merobek keuntungan jangka panjang dari keberlanjutan, ukuran tidak materi.
Cukup mengkomunikasikan nilai jangka panjang dari keberlanjutan Namun, bahkan untuk perusahaan terlihat lebih, mungkin tidak cukup.. Hal ini penting untuk memenangkan perusahaan untuk mengidentifikasi siapa adalah analis yang mengikuti mereka, dan mendidik mereka sesuai. Kami juga memeriksa bagaimana kemampuan analis ‘dan moderat keterampilan hubungan antara rekomendasi keberlanjutan dan investasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analis dengan tahun lagi pengalaman-perusahaan tertentu, atau analis dengan kesadaran keberlanjutan yang lebih luas, serta analis dengan ketersediaan yang lebih besar dari sumber-sumber penelitian (analis yaitu bekerja untuk majikan yang lebih besar), lebih mungkin untuk melihat keberlanjutan sebagai penciptaan nilai . Temuan ini sangat penting mengingat bahwa ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa pasar modal lebih responsif terhadap rekomendasi analis yang lebih berpengalaman dipekerjakan oleh broker rumah yang lebih besar, relatif terhadap setiap analis lain.
Perusahaan dengan strategi keberlanjutan menang adalah orang-orang yang memahami bahwa untuk kapitalisasi pasar mereka untuk mencerminkan nilai jangka panjang mereka menciptakan, sangat penting bahwa mereka menyampaikan materi dan informasi yang kredibel mengenai strategi mereka kepada investor yang lebih luas dan masyarakat pemangku kepentingan. Winning perusahaan karena itu, adalah orang-orang yang mengidentifikasi aktor yang paling berdampak dan membangun saluran komunikasi yang efektif dengan mereka. Perusahaan yang gagal dipercaya mengkomunikasikan strategi keberlanjutan untuk investor akan menemukan diri mereka pada kerugian yang signifikan.. Semakin investor, seperti Aviva Investor, mengambil pendekatan aktif dalam melibatkan perusahaan-perusahaan di keberlanjutan dengan meminta mereka untuk sepenuhnya mengungkapkan informasi material keberlanjutan.. Perusahaan pemimpin perlu memahami bahwa kegagalan untuk mengungkapkan informasi menghasilkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan investor dalam kualitas manajemen.
Referensi:
http://www.europeanbusinessreview.com/?p=3588
Pengelolaan Pegadaian dan Leasing



LEASING
Perkembangan Leasing
Kegiatan leasing ( sewa guna usaha) diperkenalkan untuk petama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan sewa guna usaha dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak paenjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya dengan kebijakan deregulasi tanggal 20 Desember 1988 perusahaan pembiayaan di antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut dengan berlakunya paket kebijakan tersebut juga diperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (Joint Venture) bersama perusahaan swasta nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna usaha sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di Indonesia, di samping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988
Pengertian
a) Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
• Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
• Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
• Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
• Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
• Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
• Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.



Perlakuan Perpajakan
a) Finance Lease
 Perlakuan Pajak bagi Lessor
Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease. Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

 Perlakuan Pajak bagi Lessee
selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing. Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


Kesimpulan :
Leasing berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.

PEGADAIAN
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

Pengelolaan Penggadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok seperti dicantumkan dalam PP No. 103 tahun 2000 sebagai berikut:
1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai, dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Turut melaksanakan dan menunjung pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
3) Mencegah dan memberantas praktek pegadaian gelap, ijon dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Fungsi Pokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut:
1) Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2) Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3) Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4) Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5) Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Dari tugas, tujuan dan fungsi pegadaian tersebut perum pegadaian adalah lembaga kredit yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa kredit untuk kebutuhan konsumsi atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya biaya pengolahan sawah dan sebagainya).


Referensi :
http://masalahpajak.blogspot.com/2007/09/leasing.html
http://dahlanforum.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2010/11/pengertian-pegadaian.html
http://zonaekis.com/latar-belakang-berdirinya-pegadaian-syari%E2%80%99ah#more-2272

Minggu, 08 Mei 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu : insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3. Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori yaitu:
Asuransi Kerugian Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi Jiwa pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pension, investasi, tahap, kesahatan.
Asuransi Sosial, Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat digunakan sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang terjadi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu:
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

Apabila kita tinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1. Dari Segi Ekonomi, maka
Tujuannya: mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. Tehniknya: dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari Segi Hukum, maka Tujuannya: memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.Tehniknya: melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari Segi Tata Niaga, maka Tujuanya: membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.Tehniknya: memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari Segi Kemasyarakatan, maka Tujuanya: menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi. Tehniknya: semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5. Dari Segi Matematis, maka Tujuanya: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi. Tehniknya: menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

Apa saja ya FUNGSI-FUNGSI ASURANSI itu??? Ini dia fungsi – fungsi nya :
1. Transfer Resiko adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan Dana adalah dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.

Kalau MANFAAT ASURANSI beda lagi….
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
Fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apakah semua risiko bisa diasuransikan????
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

JENIS-JENIS ASURANSI
1. Asuransi Kesehatan Adalah kontrak perjanjian antara sebuah perusahaan asuransi kepada nasabahnya. Isinya, kalau si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya – biaya kesehatan yang dikeluarkan. Biasanya, penggantian diberikan untuk : rawat inap, operasi, pembelian obat dan rawat jalan.
Tidak semua askes memberi penggantian yang sama. Beberapa produk hanya mengganti rawat inap. Beberapa yang lain menambahnya dengan penggantian operasi. Hanya sebagian kecil produk yang mengganti secara lengkap, mulai dari rawat inap, operasi, obat sampai rawat jalan.
Biaya – biaya kesehatan pada dasarnya terbagi atas : Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Yaitu biaya – biaya yang harus dikeluarkan seseorang agar kesehatannya tetap terjaga. Contohnya : untuk check up kesehatan, beli vitamin dll
2. Asuransi Kendaraan Bermotor Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya: Asuransi Kebakaran Merupakan menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnanya harta benda (bangunan beserta isinya) karena terbakar atau sebab – sebab lain yang disebut dalam kontrak pertanggungan.
3. Custom Bond Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
a. Uang Tunai
b. Jaminan Bank (Bank Garansi)
c. Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
d.Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)

Jenis-Jenis Resiko dan Resiko-resiko yang Dapat Diasuransikan Market Risk / Resiko Pasar, Resiko yang timbul karena suatu perubahan dalam pasar secara makro dimana kita sebagai pelakunya tidak dapat membendung. Contohnya, seorang pengusaha minyak sayur yang baru membeli dalam jumlah banyak ke dalam gudang untuk stock. Tiba-tiba terjadi penurunan harga pasar karena adanya over supply dalam pasar dari supplier lain. Kejadian ini tentunya akan merugikan pengusaha tersebut, karena stock yang dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual saat ini. Untuk itu memerlukan pemahaman kondisi pasar yang berpotensi terhadap usaha yang dijalankan.
1. Resiko Kredit
2. Resiko Operasional
3. Resiko Likuiditas
4. Resiko Legal / Hukum
5. Resiko Strategi
6. Resiko Compliance / Kepatuhan
7. Resiko Reputasi
Berbagai resiko yang dapat diasuransikan :
1. Kematian
2. Sakit
3. Musibah atas Rumah
4. Musibah atas Kendaraan




Pengelolaan Dana Pensiun
Dana Pensiun Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja, yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2. Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan suatu program kesejahteraan di hari tua, sehingga kehidupan di masa pensiun nantinya tetap dapat terjamin dengan baik. Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memberikan manfaat pensiun berupa:
1.Manfaat Pensiun Normal
2.Manfaat Pensiun Dipercepat
3.Manfaat Pensiun Ditunda
4.Manfaat Pensiun Cacat
5.Manfaat Pensiun Meninggal
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz Indonesia memberikan pilihan investasi yang beragam yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dari jenis investasi yang berisiko rendah dengan hasil investasi moderate hingga jenis investasi yang berisiko tinggi dengan hasil investasi tinggi sehingga memungkinkan setiap peserta untuk menentukan/merancang portfolio investasinya masing-masing. Besarnya Manfaat Pensiun yang akan diterima sangat bergantung kepada besarnya iuran dan hasil investasi. Pengelolaan asset DPLK secara hukum dipisahkan dari asset pendiri Allianz Life Indonesia, hal ini menjamin keamanan asset peserta DPLK Allianz Life Indonesia.
Adapun keuntungan Program DPLK Allianz Indonesia adalah sebagai berikut:
Bagi Karyawan Bagi Perusahaan
• Keuntungan pajak Pph 21
• Pengelolaan dana secara professional
• Transparan
• Memiliki rekening pribadi DPLK
• Pilihan investasi yang beragam
• Fleksibel
• Jaminan Finansial, ketentraman dan rasa aman di hari tua
• Komunikasi peserta berupa Laporan rekening pribadi dan Buletin Investasi
• Keuntungan pajak Pph 25
• Meringankan beban administratif perusahaan
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
2. Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
Prinsip Independensi Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta



Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya

Manfaat dana pensiun, adalah sebagai berikut:
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
Referensi:
- warta warga
- http://www.google.com

Pengelolaan Bank Umum Syariah

Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Dari pembahasan diatas dapat saya rangkum sebagai berikut,,,check this out….!!!!
Bank Syari’ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam. Ciri-ciri dari bank Syariah adalah bersifat Universal dan kualitatif, dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut yaitu :
- Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar
- Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
- Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan.
- Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
- Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan.
- Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
- Bank Syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll
Fungsi Bank umum syariah yaitu sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
• Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Referensi:
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
- http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam

PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL

 Sifat Usaha
Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Secara sederhana, keuntungantersebut dapat dirumuskansebagai berikut:
Keutungan = R(Q) – C(Q);
Di mana : R(Q) = pendapatan
C(Q)= biaya
Pendapatan diperoleh dari hail kegiatan yang berupa pemberian pinjaman danpembelian surat-surat berharga,sedangkan biayaynya berupa pembayaran bunga dan biaya-biayan lain dalam upayanya menarik sumber dana masyarakat. Dalam kaitannya dengan sifat pokok kegiatan bank tersebut maka suatu bank umum mempunyai beberapa fungsi, yakni: pengumpulan dana, pembiayaan, peningkatan faedah dari dana masyarakat (dengan memindahkan dari pihak yang kelebihan dana, yang kurang berfaedah, kepada pihak yang membutuhkan), serta penanggungan resiko.di samping fungsi utama tersebut, terdapat pula fungsi tambahan seperti misalnya: memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan garansi bank. Dengan demikian yang membedakan bank umum dengan lembaga keuangan nonbank adalah pertama,bank umum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi uang beredar melalui proses penciptaan uang kontraksi kredit, dan kedua, bank umum merupakan suatu “supermarket” bukan took special barang tertentu, artinya bank umum tidak hanya melayani deposito saja, tetapi juga tabungan, transfer uang, penguangan cek serta transaksi valuta asing. Sedangkan lembaga keuangan nonbank lebih merupakan “took special” saja, artinya hanya menjalankan suatu kegiatan saja.
 Pengelolaan Bank Umum
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharunya hanya memperhatikantujuan jangka panjang ini; tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari-hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat para nasabah hendak mengmabil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi maslah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua(2) kelompok pos-pos (rekening) dalam neracanya. Satu kelompok rekening yang memang bank tidak (kurang) bias menguasai dan kelompok lain adalah rekening-rekening yang bias dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bias dikuasai misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bias memberikan (membayarkan) kepada nasabah menakala nasabah mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bias dilakukan bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman yang diberikan juga sukar dikontrol, seperti besarnya pinjaman serta jumlah peminjam yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada para calon nasabah, bank hanya bias mempengaruhi secara tidak langsung.

 Prinsip-prinsip Pengelolaan Bank Umum dalam Jangka Pendek
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
(1) Tujuan jangka pendek
(2) Cara mencapai tujuan tersebut
(1) Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan. Dalam jangka waktu itu tujuan yang utama meliputi:
a. Memenuhi cadangan minimum
b. Pelayan yang baik kepada pelanggang
c. Strategi dalam melakukan investasi
(2) Cara Mencapai Tujuan
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan di atas mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa faktor dianataranya; falsafah yang dianut, minimum biaya, atau faktor lain.

 Pengelolaan kekayaan/Assets Management
Pengelolan kekayaan merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternative investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan yang lain. Pada prinsipnya usaha ini berupa alokasi dana yang ada untuk memenuhi kebutuhan akan uang kas dan investasi yang mmendatangkan keuntungan/bunga. Masalahnya, adalah adanya konflik antara likuiditas dengan profitabilitasnya. Oleh karena itu perlu dicari kombinasi yang optimal. Usaha mencapi sasaran optimal inilah yang menjadi titik sentral pengelolaan kekayaan. Ada tiga pendekatan untuk memecahkan masalah ini, yakni yang disebut: pertama, the pool-of-funds, kedua, the asset-allocation, dan ketiga, the management science.
a. Pendekatan “The pool-of-funds”
Dana yang tersedia dapat berasal dari giro, deposito, tabungan, atau modal. Ide dasar pendekatan ini adalah bahwa dana yang tersedia tersebut dikumpulkan jadi satu dalam satu pool. Kemudian dialokasikan sesuai dengna kriteria/syarat-syarat tertentu ke dalam masing-masing bentuk kekayaan.
b. Pendekatan “The Asset-Allocation”
Dalam sistem pool-of-funds di atas sangat menitikberatkan pada likuiditas dan tidak membedakan perbedaan tingkat likuiditas yang diperlukan untuk masing-masing sumber dana.

 PENGELOLAAN UTANG/LIABILITY MANAGEMENT
Berbeda dengan pengelolaan kekayaan (asset management) teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak dapat dikuasai/dipengaruhi. Justru sebaliknya menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil. Sebaiknya dialihkan ke dalam bentuk kekayaan yang mendatangkan keutungan yang lebih besar (yang biasanya jangka waktunya lebih panjang).

 PENGATURAN BANK UMUM
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang sangat penting perannya di dalam proses penciptaan kredit yang ada gilirannya besar sekali pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi.
Beberapa bentuk pengaturan bank-bank umum meliputi, seperti misalnya pengaturan tentang pendirian bank, pembentukan cabang, penggabungan (merger), pengawasan kekayaan, utang serta penentuan tingkat bunga. Kesemuanya ini ditujukan untuk keselamatan (baik bagi pimpinan dan pemilik bank, maupun para langganan) serta efisiensi. Di samping ini, karena bank umum perlu mengejar keuntungan, maka perlu diusahakan jangan sampai jumlah uang yang beredar ditentukan atas dasar motif mencari keuntungan.



Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta.

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK : BANK SENTRAL

 JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan terdiri dari bank-bank umum erta lembaga keuangan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pension dan sebagainya.

 PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, resiko yang ditanggung oleh penabung menjadi kecil, karena lembaga keungananini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila disbanding dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar serta dalam jangka waktuyang relatif lama sehingga dapat memperkecil/mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu, lembaga-lembaga keuangan kadangkala memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman/modalnya. Bagi pemerintah, lembaga keuangan dapat membantu memobilisir dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana/belum maju, aliran dana dari penabung ke peminjam/investor dapat terganggu. Seperti misalnya, kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana mengakibatkan investasi tidakdapat dilakukan seefisien mungkin, sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensiilnya.

BANK SENTRAL
 FUNGSI BANK SENTRAL
Bank sentral pada dasarnya mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter itu bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapinya tingkat pertumbuhan kredit/uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. Guna mencapai sasaran ini bank sentral bertanggung jawab atas dua hal, yakni pertama, perumusan serta pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta mengendalikan sistem moneter.
Bank sentral mempunyai tugas:
 Memperlancar lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Untuk memenuhi tujuan ini, bank sentral melakukan dua hal yakni, pertama dengan menciptakan uang kertas. Dengan demikian apabila kebutuhan masyarakat akan uang kertas meningkat bank sentral dapat memenuhinya. Kedua, bank sentral juga melakukan clearing antarbank umum, yakni penyelesaian pembayran antarbank-umum.
 Sebagai pemegang kas pemerintah, dengan cara
a. Menerima pembayarn pajak
b. Membantu melakukan pembayaran pemerintah (dari pusat kepad pemerintah daerah)
c. Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga pemerintah.
 Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum
 Melakukan pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional dan internasional.

 BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Undang-undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UU No.13 Tahun 1986. Dalam pasal 7 undang-undang ini disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membntu pemerintah dalam hal:
a. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut harus berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter.
Perincian lebih lanjut kedua tugas pokok tersebut di atas diatur dalam pasal 26 sampai dengan 40.
 Pengedaran Uang (Pasal 26 sampai dengan 28)
(1) Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. Sebelum permulaan tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas tersebut di atas yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
(2) Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran.
 Perbankan dan Perkreditan (Pasal 26 sampai dengan 33)
(1) Bank Indonesia memajukan perkembangan yang sehatdari urusan kredit dan perbankan. Dalam bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan jalan:
a. Memperluas, memperlancar dan mengatu lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank
c. Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat
d. Bank Indonesia meminta laporan yang dianggap perludan mengadakan pemeriksaan segala aktivitas bank-bank guna menjamin adanya kegiatan bank yang sehat dan efisien.
(2) Dalam bidang perkreditan:
a. Menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
b. Menetapkan tingkat struktur bunga
c. Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit perbankan
d. Bank Indonesia dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank dengan cara:
- menerima penggadaian ulang
- menerima sebagai jaminan surat berharga
- menerima aksep, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
e. Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likiuditas dalam keadaan darurat (lender of last resort)
(3) Dalam hubungannnya dengan pemerintah/APBN (pasal 34 sampai dengan 36):
a. Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b. Bank Indonesia menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia
c. Bank Indonesia membantu pemerintah dalam menempatkan surat-surat utang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya. Untuk tugas-tugas ini Bank Indonesia tidak memungut biaya
d. Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam APBN
e. Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukupdalam kertas perbendaharaan Negara
f. atas penggunaan kredit tersebut di atas, pemerintah memebayar bunga 3% pertahun.
(4) Dalam bidang pengerahan dana (pasal37):
a. Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembanguna yang produktif dan berencana
(5) Dalam bidang hubungan Internasional (pasal 38 sampai dengan 40)
a. Dalam usaha menjaga serta memelihara kestabilan nilai rupiah kepada valuta asing, maka Bank Indonesia menyusun rencana devisa guna memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas Internasional
b. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan cadangan emas dan devisa milik Negara di bawah cadangan minimum maka bank Indonesia melaporkan perkembangna tersebut kepada pemerintah melalui dewan moneter dan mengambil tindakan pengamanan untuk mengenmbalikan keseimbangan neraca pembayaran tersebut.
 Usaha-usaha Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pasal 41 dan 43)
(1) Memindahkan uang, dan penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel tunjuk
(2) Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan pemerintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
(3) Membeli dan menjual cek, surat-surat berharg, kertas dagang lainnya
(4) Member jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup
(5) Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berhrga

Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta.

UANG DAN STANDAR MONETER

 Peranan dan Fungsi Uang
Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang. Dalam sejarah uang, beberapa jenis barang telah pernah dipakai sebagai uang (misalnya, kerang, emas, gigi binatang, kulit, perak, an sebagainya). Dengan demikian uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai Satuan Pengukur Nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di Indonesia rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang-barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar. Seorang dapat mengukur nilai sebuah mobil atau rumah dengan rupiah, bahkan dengan diketahuinya nilai rupiah dari mobil dan rumah, maka dapat diketahui pula perbandingan nilai antara mobil dan rumah. Bayangkan kalau suatu perekonomian yang tanpa uang, mungkin harga sepeda dinilai 1/20 mobil.

b. Sebagai Alat Tukar-menukar
Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar- menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan keinginan harus ada lebih dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang keharusan adanya kesamaan keinginan ini tidak perlu ada untuk terjadinya pertukaran. Prosesnya, barang ditukar dengan uang, dan dengan uang ini dapat membeli/menukarkan dengan barang lain.

c. Sebagai Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang misalnya: rumah, mobil, perhiasan dan sebagainya, sedang dalam bentuk uang misalnya: uanng kas dan surat-surat berharga. Dengan demikian seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang kas. Dalam pengertian inilah uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.

 Definisi Uang
Ada beberapa definisi daripada uang, masing-masing berbeda dengan tingkat likuiditasnya. Biasanya uang didefinisikan:
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran (demand deposit).
M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka(time deposit) pada bank-bank umum.
M3 adalah M2 + tabungan + deposit berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank.
M1 adalah paling likuid, sebab proses menjadikan uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai (artinya satu rupiah menjadi juga satu rupiah). Sedang M2 karena mencangkup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah.

 Nilai Dari Uang
Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli (ditukarkan dengan) barang dan jasa (interval value) serta valuta asing (external value). Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang ini naik (turun) maka nilai akan turun (naik).
Biasanya ada tiga metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengna menggunakan: indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator.

 Klasifikasi Uang
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda-beda, seperti misalnya:
1) Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang ;
2) Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial;
3) Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang.




 Standar Moneter

a) Standar Kembar (Bimetallism)
Standar kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya.

b) Standar Emas
Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan gambaran tentang standar emas ini, karena bentuk dari sistem ini bermacam-macam (berbeda anatara satu Negara dengan lain). Namun secara umum dapat dikatakan bahwa suatu Negara memakai sistem standar emas apabila nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu. Masyarakat bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batanganmenjadi mata uang kertas serta serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh bank sentral.

c) Fiat Standar
Masalah pokok yang tiimbul dari standar barang (emas dan atau perak) adalah kurang praktis apabila transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar. Atas dasar alasan ini, kemudian surat emas/perak sebagai pengganti emas/perak yang disimpan. Surat emas/perak ini semula dijamin 100% dengan emas/perak yang tersimpan kemudian berangsur-angsur jaminan ini makin berkurang.

d) Uang Giral (Deposit Money)
Deposit di bank yang dapat setiap saat ditarik (dengan cek) dapat dikategorikan dengna uang. Karena pertama, deposito ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Kedua, deposito ini dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Ketiga, deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deffered payment). Seseorang atau badan usaha dapat membayar utangnya tiap bulan dengna menulis cek atau depositonya di bank. Karena deposito dapat memenuhi fungsi-fungsi uang, maka dapat dikategorikan sebagai uang.



e) Uang Kuasi
Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestic.

Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

 Ruang Lingkup
Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadpa kegiatan ekonmi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi; harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional. Oleh karena itu ekonomi moneter mencakup/mempelajari beberapa hal diantaranya:
a. Peranan dan fungsi uang dalam perekonomian.
b. Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit.
c. Struktur dan fungsi dari bank sentral.
d. Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi.
e. Pembayaran serta sistem moneter internasional.
Dengan mempelajari ekonomi moneter dapatlah diketahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional.
Di samping itu, dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.
Dengan demikian dapat menambah pengetahuan kita tentang beberapa lembaga serta konsep yang berkaitan dengan uang, bank, dan kegiatan ekonomi yang dijumpai/dihadapi sehari-hari. Efek daripada kebijaksanaan moneter terhadap pekerjaan serta pendapatan kita perlu dipahami dengan seksama agar supaya arah kebijaksanaa tersebut dapat sejalan dengna keinginan kita. Untuk pemahaman ini diperlukan pengetahuan tentang ekonomi moneter, khususnya kebijaksanaan moneter, yakni pengaturan tentang uang dan perbankan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi.